JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejak diberlakukan pada 1 Mei 2020, program keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), terus mendapatkan respon positif dari masyarakat. Apalagi kebijakan itu ditujukan untuk meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Rustamaji mengungkapkan, hingga akhir bulan lalu, realisasi dari para wajib pajak yang memanfaatkan program keringanan denda sudah mencapai sekitar Rp11 miliar.
“Terdiri dari roda dua 19.750 unit dan roda empat 2.300 unit,” tuturnya di Banjarmasin, Selasa (15/12/2020).
Capaian itu diakuinya cukup bagus, apalagi jika mengingat kondisi saat ini, di mana perekonomian masyarakat sedang labil akibat terdampak pandemi.
Hal itu juga menandakan, bahwa kebijakan dari pemprov untuk meringankan denda PKB dan BBNKB, telah membantu masyarakat (wajib pajak) dalam menunaikan kewajiban.
“Itu artinya, kebijakan ini sangat membantu dalam kondisi perekonomian yang belum stabil,” tambahnya lagi.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, memang realisasi tersebut terbilang rendah.
Mengingat pada kebijakan yang sama di tahun 2019, Bakeuda Kalsel dapat membukukan hingga Rp60 miliar dari sekitar setengah tahun penerapan program.
Namun hal itu menurutnya tak masalah, apalagi melihat masih tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Ia menambahkan, sejak kebijakan itu berjalan, capaian yang paling besar memang di bulan Desember, atau jelang akhir penerapannya.
Pihaknya juga optimis, di akhir bulan ini dapat tercapai hingga Rp13 miliar, yang artinya di bulan Desember ada prediksi pertambahan Rp2 miliar. Karena biasanya wajib pajak menunggu hingga jelang akhir penerapan kebijakan tersebut, lantaran memilih untuk memenuhi kebutuhan primer terlebih dahulu, sebelum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tahun ini berlaku sampai tanggal 31 Desember, tapi efektifnya memang hanya sampai 30 Desember, karena kita ada cuti bersama,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT














