JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip), serta untuk menata, mengendalikan, dan mengelola arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta sejumlah regulasi turunannya, termasuk Peraturan Kepala Arsip Nasional RI (Perka ANRI) Nomor 9 Tahun 2017 dan Nomor 25 Tahun 2012.
“Kegiatan penilaian penyusutan arsip menjadi dasar dilakukannya pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip,” ujar Rody dalam kegiatan yang digelar di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Selasa (24/6/2025).
Proses pemusnahan dilakukan melalui mekanisme pengembalian arsip dari instansi pencipta, kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip dengan Retensi di Bawah 10 Tahun, serta SK Bupati Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip pada DKUKMTK.
Rody menegaskan bahwa arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna hukum, informasi, maupun sejarah. Selain itu, tidak terkait perkara pidana atau perdata, serta tidak ada regulasi yang melarang pemusnahannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispersip Balangan, Nitta Friyanti, merinci arsip yang dimusnahkan berasal dari tiga instansi.
“Hari ini kita musnahkan arsip dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar, eks Dinas Perpustakaan tahun 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar, serta eks Dinas Kearsipan tahun 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar,” jelasnya.
Nitta menambahkan, kegiatan ini mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) daerah. Ia berharap seluruh instansi di Kabupaten Balangan ikut mendukung pemusnahan arsip secara berkala.
Arsiparis Ahli Muda Dispersip Balangan, Mutia Rahuliza, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi inovasi Gasak Arsip untuk mewujudkan Balangan sebagai daerah yang tertib arsip.
“Semoga dari inovasi ini bisa menambah indeks kearsipan dan menunjang nilai SAKIP yang lebih baik lagi,” tutupnya.
(Infopublik)














