Bandar Buntut dan Pembeli Digerebek Polsek Banjarmasin Timur

Penjual Togel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Atas perbuatan AH (52) dan JM (52), keduanya diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan potensi kurungan maksimal 10 tahun.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP H. Timur Yono menuturkan, kalau kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolresta, dalam memberantas segala macam bentuk perjudian.

“Sehingga Kota Banjarmasin bisa menjadi yang lebih baik lagi dan terhindar dari dunia perjudian,” tegasnya. 

Sebelumnya, terduga bandar dan pemain judi kupon putih ini berhasil diringkus Senin (22/8/2022) malam.

AH (52) adalah warga Jalan Pekapuran Raya Gang Gambir Kelurahan Pekapuran Raya, dan JM warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera 3 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Keduanya ditangkap di kediaman AH yang diduga berperan sebagai pengepul atau bandar angka, sedangkan JM adalah pembelinya. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas, bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi aksi perjudian. 

“Saat digerebek, kedua orang ini sedang merekap angka buntut di rumah AH,” ujar Kanit Reskrim, Sabtu (27/8/2022).

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 kertas berisikan grafik angka, 1 ponsel merek Vivo warna hitam, dan 2 ponsel merek Nokia warna hitam dari tangan AH. 

Sementara dari JM, polisi mengamankan 1 ponsel merek Nokia warna biru muda yang berisikan angka pesanan kepada AH, serta uang sebesar Rp120 ribu.

“Pelaku beserta barang bukti pun kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kanit.

(Adt)