JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah belanja pada kementerian/lembaga negara, termasuk pemerintah daerah.
Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Efisiensi terhadap belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp306 triliun, yang terbagi atas belanja kementerian/lembaga negara sebesar Rp256 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp50 triliun. Adapun tujuan dan sasarannya adalah berupa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, pengurangan pos-pos anggaran yang dianggap tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, dan dialokasikan untuk hilirisasi.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut turut meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran berupa pembatasan belanja daerah, di antaranya dengan membatasi kegiatan yang bersifat seromonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, dan membatasi belanja honorarium.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Syaripuddin berharap, perangkat daerah pada Pemprov Kalsel dapat lebih selektif, cermat, dan efektif dalam melakukan belanja daerah.
“APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025 ini telah ditetapkan sebesar Rp11,7 triliun. Kami berharap dalam satu tahun ke depan, Pemprov Kalsel melalui perangkat daerahnya dapat lebih selektif, cermat, dan bekerja efektif dalam belanja anggaran, agar program-program pembangunan yang sudah disusun dapat tercapai dengan hasil yang optimal,” ungkap Bang Dhin (sapaan akrabnya), Senin (10/2).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, sebelumnya Pemprov Kalsel telah merespons kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/1487-SET/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Rasionalisasi Objek Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025. Kendati demikian, dirinya masih menemukan beberapa komponen belanja dalam uraian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah yang perlu kembali dirasionalisasikan.
“Saat mereviu RKA pada beberapa perangkat daerah, kami masih menemukan uraian belanja dengan volume yang relatif besar. Misalnya belanja alat tulis kantor kertas A4 dan F4 dalam subkegiatan pada satu satuan kerja perangkat daerah saja, jika ditotal rata-rata, ada yang mencapai hampir 2.000 rim. Kemudian, sejumlah perjalanan dinas luar dan dalam daerah sesuai golongan jabatan, yang masih perlu untuk dilakukan rasionalisasi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat,” pungkas Bang Dhin.
Dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025, menyebutkan beberapa uraian belanja, di antaranya ATK sebesar Rp11,8 miliar, kertas dan kover Rp10,1 miliar, bahan cetak Rp35 miliar, suvenir Rp10,3 miliar, iklan/reklame Rp20,9 miliar.
(YUN/Achmad M)