JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin, S.E., M.A.P., menerima kunjungan empat orang peserta terpilih kegiatan Parlemen Remaja 2021 delegasi Provinsi Kalsel di gedung Rumah Banjar Selasa, (31/08/2021).
Ada pun peserta terpilih yang berhasil menjadi delegasi Provinsi Kalsel adalah Fitri Widyaswara dari SMAN 1 Marabahan, Akhmad Syahwan dari MAN 2 Hulu Sungai Utara, Muhammad Rapli dari SMKN 4 Banjarmasin dan Fiona Chirtianni dari SMAN 1 Banjarmasin.
Kegiatan ini sendiri merupakan kegiatan pembelajaran politik kepada generasi muda, khususnya pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI pada Senin, (13 – 17 /09) mendatang.
Akibat dampak dari Pandemi Covid-19, Parlemen Remaja yang kelima belas ini merupakan kali kedua dilaksanakan melalui virtual, setelah sebelumnya sukses dilaksanakan dengan metode yang sama pada tahun 2020 lalu.
Muhammad Syaripuddin tentu menerima empat remaja berprestasi ini di ruangannya dengan sangat senang hati dan antusias. Terlebih, dengan image-nya yang selama ini kita ketahui bersama sangat dekat dengan para anak muda dan sering menjadi pembicara di sejumlah forum-forum atau seminar yang melibatkan pemuda.
“Semoga mereka sukses dalam kegiatan tersebut dalam mewakili Provinsi Kalsel serta mendapatkan pemahaman politik yang dapat diterapkan di masa depan demi kepentingan rakyat,” harapnya.
Salah satu peserta Parlemen Remaja 2021,Fitri Widyaswara menjelaskan bahwa hingga sampai pada tahap ini, mereka diseleksi terlebih dahulu.
“Total ada ratusan remaja dari Kalsel yang mengikuti seleksi hingga terlipih kami berempat. Ada pun penjurian seleksi dinilai dari CV, essay dan video yang dikirimkan kepada tim Sekretariat Jenderal DPR RI,” Pungkasnya.
Mereka berempat berharap pada kegiatan simulasinya menjadi anggota perwakilan rakyat tersebut dapat memperoleh pengalaman berharga dari proses rapat paripurna, reses dan kegiatan lainnya dalam kapasitas seorang anggota DPR.