JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meraih Predikat Sangat Baik, pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Hasil penilaian itu diterima langsung Wali Kota H. Ibnu Sina, di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (17/1).
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Husnul Hatimah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman, serta seluruh perwakilan dan kepala daerah se-Kalimantan Selatan.
Kota Banjarmasin berhasil meningkat signifikan usai meraih predikat zona Hijau Pekat atau sangat baik, dengan persentase nilai 88,02 di kategori pemerintah kota.
Kabar tersebut tentu cukup menggembirakan, mengingat di tahun sebelumnya berada di zona kuning dengan nilai 69,63.
Sementara dalam kategori unit pelayanan, Dinas Sosial berhasil masuk jajaran 10 besar se-Kalimantan Selatan, dengan nilai 94,18 dari 72 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada dalam zona hijau.
H. Ibnu Sina mengucap syukur atas raihan yang diperoleh. Ia pun berharap kolaborasi yang selama ini terjalin dapat dipertahankan, guna meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Tentu kita tidak berpuas diri, karena sejatinya masyarakat harus dilayani dengan sebaik-baiknya,” katanya usai kegiatan.
Ia juga menyoroti 6 SKPD yang menjadi lokus penilaian. Baginya, pelayanan di 6 lokus tersebut mesti ditingkatkan untuk hasil evaluasi yang akan datang.
“Ini jadi tantangan kita ke depan, agar penilaian di 6 titik itu bisa meningkat, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik sesuai dengan prinsip pelayanan kita,” jelas Ibnu Sina.
Ia juga ingin agar di tahun yang akan datang Indeks Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Banjarmasin dapat meningkat, terlebih dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Baiman yang bisa diakses siapa pun.
“Semoga di tahun-tahun yang akan datang, nilai kita semakin baik dan bisa dipertahankan. Apalagi sekarang ada MPP, kita ingin agar pelayanan publik kita bisa diakses dengan mudah, cepat, termasuk bagi kalangan disabilitas yang memiliki keterbatasan,” beber Ibnu.
Sebagai informasi, penilaian tersebut berfungsi sebagai tolak ukur perbaikan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, yang mendorong kepatuhan para pejabat pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.














