JURNALKAKIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel telah mengajukan permohonan penempatan dana pemerintah di perbankan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini sejalan dengan komitmen Bank Kalsel untuk menjadi salah satu penggerak utama dalam pemulihan ekonomi di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya terkait dengan bantuan stimulus permodalan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin, Bank Kalsel didukung Pemprov Kalsel untuk menjadi bank mitra penyalur dana PEN, dengan nominal yang diajukan sebesar Rp500 miliar.
“Sejak awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64/2020 muncul, kami langsung mengajukan. Kami juga sudah mengajukan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjadikan Bank Kalsel sebagai mitra PEN,” ungkap Agus Syabarrudin melalui siaran persnya, Selasa (06/10/2020).
Pengajuan ini dilakukan Bank Kalsel, untuk mendorong penyaluran dana PEN, karena baru terserap 45,5% per 1 Oktober 2020.
“Kami sebagai Bank Daerah, di samping memiliki jaringan hingga ke pelosok desa, tentunya kami juga sudah mengetahui kearifan lokal di Kalsel, sehingga upaya-upaya kami membantu pemulihan ekonomi nasional bisa tepat sasaran,” tutur Agus.
Agus juga menambahkan, dana PEN yang ditempatkan oleh pemerintah, akan disalurkan untuk program-program prioritas pemulihan ekonomi yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda).
“Gubernur Kalsel saat ini memprioritaskan ketahanan pangan. Maka kami membuat mekanisme kerjasama antara pemda, petani dan Bank Kalsel. Bahkan kami mengusulkan kepada pemda untuk membangun ekosistem keuangan daerah, agar geliat upaya pemulihan ekonomi bisa lebih efektif, dan dapat diakselerasi dengan lebih cepat,” tandas Agus Syabarrudin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Adi Budiarso mengatakan, akhir September kemarin, besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank Milik Negera (Himbara), sebesar 2,8%. Angka ini lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42%. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK nomor 104/2020, mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan.
Editor : Ahmad MT