JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN- Bank Kalsel sambut gembira sinergitas dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Komisi II yang membidangi ekonomi.
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya mengatakan Bank Kalsel mendapat dukungan penuh terkait dengan peraturan daerah penyertaan modal inti Rp 3 Triliun.
“Legislatif menjadi patner yang baik untuk Bank Kalsel, karena Perda dibahas oleh Dewan,” ucapnya.
Ia mengatakan Wakil Rakyat sangat memperhatikan Bank Kalsel, termasuk hambatan yang sedang dijalani.
“Komisi II meminta data kendala yang dihadapi di Kabupaten/kota,” ujarnya.
Bank Kalsel mendapatkan kabar gembira tentang kepastian tambahan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel sebesar Rp 261 miliar.
Penambahan modal Rp 261 miliar itu merupakan hasil pembahasan bersama pemegang saham pengendali dan jajaran di bawahnya, Bappeda, Bakeuda dan Biro Ekonomi.
Ia menyebutkan, pembahasan itu merumuskan berapa porsi yang diamanahkan RUPS Tahun 2019, di mana Pemprov Kalsel harus mengambil 30 persen dari total kebutuhan Rp 3 triliun.
“Kami rumuskan keluarlah angka Rp 261 miliar itu. Angka itu sangat klop dengan visi Pak Gubernur untuk menguasai 30 saham Bank Kalsel. Itu konversi kira-kira 30 persen dari kebutuhan penambahan modal Bank Kalsel,” jelasnya.
“Syukur Alhamdulilah kami mendapatkan kabar hari ini bahwa di Bamus, peningkatan modal bank Kalsel masuk salah satu agenda yang akan dibahas di Bulan Maret 2022. Itu salah satu berita yang baik bagi Bank Kalsel karena kedudukan legalnya akan semakin kuat,” sambungnya.
Dengan adanya dukungan dari Komisi II DPRD Kalsel, lanjut Hanawijaya, dirinya optimistis kewajiban MIM Rp 3 triliun pada 2024 bisa terpenuhi.
“Saya sebagai Dirut semakin bertambah optimistis bahwa tahun 2024 sesuai peraturan OJK, modal Bank Kalsel yang saat ini masih Rp 2 triliun masih kurang Rp 1 triliun, bisa kami penuhi secara bertahap,” ujarnya
Sebelumnya, Imam Suprastowo yang juga Ketua Pansus 2 RJPMD DPRD mengaku khawatir penambahan penyertaan modal Bank Kalsel tidak dimasukkan dalam RPJMD Kalsel 2021–2026.
“Cukup memprihatinkan, padahal ini harus ada di RPJMD. Kalau sampai tertinggal berbahaya bagi kelangsungan hidup Bank Kalsel,” katanya kepada wartawan, Senin (27/12/2021) lalu.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020
Editor : Ahmad MT