Bank Kalsel Pelopor BUMD dengan UPZ Sendiri, Salurkan Lebih dari Rp30 Miliar Zakat dan Infak Sejak 2018”

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan atau yang kini dikenal dengan Bank Kalsel, merupakan BUMD yang bergerak di bidang perbankan dan berdiri sejak tahun 1964 berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1964, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah.

Berawal dari kesadaran sosial dan semangat berbagi, Bank Kalsel menjadi satu-satunya BUMD di Kalimantan Selatan yang memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS Kalsel secara resmi dan terdaftar.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Pada tahun 2018, UPZ Bank Kalsel resmi terbentuk dan mulai menjalankan tugas serta fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah dari karyawan, direksi, maupun nasabah. BAZNAS Kalsel kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan UPZ Bank Kalsel yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Berikut data pengumpulan dan penyaluran dana oleh UPZ Bank Kalsel sejak berdiri:

Pengumpulan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah:

2018 : Rp –

2019 : Rp 5.450.673.810

2020 : Rp 4.727.153.662

2021 : Rp 4.545.436.524

2022 : Rp 6.247.797.659

2023 : Rp 7.222.177.581

2024 : Rp 7.607.132.176

Penyaluran Dana:

2018 : Rp –

2019 : Rp 3.815.471.667

2020 : Rp 3.309.007.563

2021 : Rp 3.181.805.567

2022 : Rp 4.373.458.361

2023 : Rp 5.055.524.306

2024 : Rp 5.324.992.523

Total dana yang telah dihimpun dan disalurkan UPZ Bank Kalsel sejak 2018 hingga 2024 mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Pada Selasa, 15 Juli 2025, BAZNAS Kalsel melakukan silaturahmi ke Kantor Pusat Bank Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Dalam kunjungan tersebut, BAZNAS Kalsel menyerahkan SK kepengurusan terbaru UPZ Bank Kalsel untuk masa bakti lima tahun ke depan.

SK ini merupakan periode kedua, menggantikan SK sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya. Sesuai ketentuan, SK UPZ akan diperbarui setiap lima tahun sekali.

BAZNAS Kalsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Kalsel yang telah menjadi bagian dari gerakan zakat nasional dengan menyediakan fasilitas bagi seluruh direksi, karyawan, dan nasabah untuk berbagi.

Dengan keberadaan UPZ di lingkungan kerja Bank Kalsel, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dan hadir harapan baru bagi saudara-saudara yang membutuhkan.

(Sumber : Bank Kalsel)

[feed_them_social cpt_id=57496]