JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna membantu masyarakat khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum negara, Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu.
Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota H. M. Yamin HR, bersama Ketua PA Banjarmasin Hj. Norhayati, dan Kepala Kantor Kemenag H. Saipudin, di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (12/11/2025).
Kerja sama ini tegas Yamin, menjadi langkah nyata untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum pernikahan, serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Wali Kota menilai, program ini akan memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Yamin menekankan, kegiatan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan hukum keluarga, hingga masyarakat akan lebih mudah memperoleh dokumen penting seperti KTP, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, maupun buku nikah resmi.
“Ini juga menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sesuai visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” jelasnya dalam sambutan.
Sementara itu H. Saipudin menjelaskan, program ini bertujuan membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara, baik karena kendala administratif maupun keterbatasan pada masa lalu.
“Pengadilan Agama akan melakukan sidang isbat, dan setelah itu Kemenag akan menerbitkan buku nikah resmi. Buku nikah ini bukan pernikahan baru, tetapi pencatatan ulang agar memiliki kekuatan hukum,” ungkapnya.
Berikutnya Hj. Norhayati menuturkan, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui isbat nikah, pasangan akan mendapatkan akta nikah dan pembaruan data kependudukan. Dengan begitu status hukum mereka jelas, hak-hak administratif seperti status anak dan data kependudukan lainnya dapat disesuaikan,” tegasnya.
Ketua PA Banjarmasin juga berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, agar semakin banyak warga yang terbantu dalam mendapatkan kejelasan status hukum dan kemudahan mengakses pelayanan publik.
(Ih/Achmad M)














