‎Bapemperda Pelajari Pembentukan Perda di DKI Jakarta

Kunjungan kerja bapemperda DPRD Kalsel ke sekretariat DPRD DKI jakarta (Foto: hmsdprdkalsel)

‎JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kaji banding ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, belum lama tadi untuk memperdalam pemahaman terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rombongan diterima oleh Afifi, Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta. Pertemuan membahas mekanisme penyusunan produk hukum daerah, baik dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan bahwa kunjungan ini memberikan banyak masukan berharga.

‎“Kami membahas tata cara penyusunan produk hukum daerah, termasuk peran tenaga ahli dan penyusunan naskah akademik,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, salah satu poin penting adalah ketentuan batas waktu penyusunan raperda sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

‎“Jika raperda belum selesai dalam satu tahun anggaran, dapat diusulkan kembali tahun berikutnya tanpa naskah akademik baru, selama sesuai rekomendasi Bapemperda,” jelasnya.

‎Anggota Bapemperda Dirham Zain menambahkan, DKI Jakarta menjadi contoh penerapan sanksi administratif dalam raperda terkait barang milik daerah yang bermasalah tanpa perlu memuat sanksi pidana.

‎Sementara itu, Afifi menyambut baik kunjungan Bapemperda Kalsel yang dinilainya sebagai sarana berbagi pengalaman dan memperkuat kerja sama antardaerah.(YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]