JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional, yang beroperasi melalui tiga website besar : Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online.
“Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir pada laman resmi Humas Polri, Kamis (28/8/2025).
Tiga tersangka yang ditangkap kali ini berinisial MR, BI, dan AF, pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AL masih berstatus DPO, berperan merekrut dan melatih admin situs.
Barang bukti yang disita antara lain :
- Uang tunai Rp87,8 juta
- Pecahan uang Rp300 juta
- USD 30.000 (±Rp488 juta)
- 350.000 Peso Filipina (±Rp99,7 juta)
- 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
- 9 kartu ATM dan 4 buku rekening
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menyebut praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal, termasuk praktik jual-beli dan pinjam rekening.
Berdasarkan analisis, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun pada 2024, namun turun menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025—sebuah indikasi nyata efektivitas kolaborasi lintas lembaga.
Kominfo juga mencatat 2,5 juta konten judi online berhasil diblokir sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Jika dihitung sejak 2017, total lebih dari 6,9 juta konten judi online telah ditangani.
Kemenko Polhukam menegaskan, Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 303 KUHP, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(Humas Polri/Ang)