JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kabupaten Barito Kuala (Batola) kini memiliki Rumah Restorative Justice (RRJ) yang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri, di Desa Sungai Gamba, Kecamatan Rantau Badauh, Rabu (08/06/2022).
Peresmian ini bersamaan dengan syukuran penyelesaian rehab Kantor Camat Rantau Badauh, yang ditandai pengguntingan untaian melati dan penandatanganan berita acara dari Kajati dan Bupati Hj. Noormiliyani A.S.
“Kami berterima kasih atas kerja sama Pemkab Barito Kuala dan pihak terkait yang bekerja keras mewujudkan Rumah Restorative Justice ini. Semoga dapat dikembangkan hinggga kecamatan lain,” papar Mukri.
Ia juga menginginkan keberadaan fasilitas ini bukan hanya seremonial, tapi dapat dioptimalkan dan membawa manfaat untuk masyarakat yang berusaha mengembalikan kedamaian.
Apalagi keberadaan RRJ memberikan hasil positif dan mendapat apresiasi berbagai kalangan, mengingat langkah yang diambil untuk mengembalikan permasalahan kepada keadaan semula.
“Peristiwa yang diselesaikan dengan restorative justice insyaAllah menghasilkan keadilan yang bisa diterima kedua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang dipaksakan melalui hukuman normatif,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Kajati Mukri menerangkan, kriteria penyelesaian kasus pada RRJ berpedoman dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif dengan kriteria di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, atau ancaman hukuman pidana tidak mencapai 5 tahun, atau kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, beber Mukri, dilakukan dengan memenuhi syarat antara lain mengembalikan barang dari tersangka kepada korban, mengganti kerugian korban, dan respons positif masyarakat.
“Proses restorative justice merupakan alternatif penyelesaian proses pidana di luar persidangan dengan menekankan proses dialog dan mediasi,” jelas Mukri.
Bupati Hj. Noormiliyani A.S. turut bangga dan bersyukur atas terbangunnya RRJ ini, yang diharapkan memberi manfaat bagi keadilan masyarakat di Batola.
Bupati juga mendorong keberadaan RRJ dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat dan sederhana, sehingga terwujudnya kepastian hukum yang adil dan menyentuh masyarakat tanpa adanya stigma negatif.
“Yang pasti dengan keberadaan RRJ ini dapat memberi peluang permasalahan-permasalahan hukum untuk diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini sangat luar biasa,” pungkasnya.
Bupati menegaskan akan selalu bersinergi dengan Kejari Batola dalam penyelesaian masalah hukum, serta berkolaborasi dalam memajukan daerah dan masyarakat.
Turut hadir Wakil Bupati H. Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh, Kajari Batola Eben Neser Silalahi, beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan undangan lainnya.
(Alibana)