Batola Raih WTP Keenam Kali 

Batola Raih WTP Keenam

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M. Ali Asyhar menyampaikan, penilaian opini dilakukan secara profesional berdasarkan standar operasional yang berlaku dalam pemeriksaan keuangan.

“Pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Ali Asyhar

Ia berharap, melalui hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi pemerintah daerah dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkas Ali Asyhar.

Sebelumnya, mewakili seluruh kabupaten/kota lainnya, Bupati Batola Hj. Noormiliyani A.S. menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan, yang disadari masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam menyusun LKPD, sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan laporan berikutnya.