Bayar Pajak di Banjarmasin Bisa Lewat Kanal Digital, Ada Undian Berhadiah dan Stimulus

Peluncuran stimulus pajak dan kanal pembayaran digital BPKPAD Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin makin mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembanguan, khususnya terhadap pembayaran pajak, yang sekarang sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, salah satunya via perbankan seluler.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, saat peluncuran stimulus pajak dan kanal pembayaran digital Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Darah (BPKPAD), di Aula Kantor BPKPD, Kamis (15/8/2024).

Adapun pajak yang dimaksud adalah pembayaran Pajak Bumi Bangunan, yang dapat dilakukan melalui perbankan seluler, QRIS, hingga EDC, selain bisa langsung ke kantor BPKPAD atau kantor camat.

“Gebrakan baru ini hasil kolaborasi dengan pihak Bank Kalsel dan Bank Mandiri, guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah,” ungkap Ibnu.

Ia berharap melalui gebrakan ini dapat memancing dan menyadarkan masyarakat dan warga, bahwa pembayaran pajak itu adalah sebuah kewajiban.

“Sebisa mungkin didahulukan, jangan sampai mendekati _deadline_ 31 Agustus baru dibayar,” ungkap Ibnu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan stimulus pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi, hingga pemotongan pokok pajak yang melakukan pembayaran dari tanggal 15 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

“Juga ada undian berbagai macam hadiah bagi yang bayar pajak, yang akan diundi pada peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin,” tambah Ibnu.

Sementara itu, Kepala BPKPAD H. Edy Wibowo menambahkan, melalui program ini diharapkan dapat terus mengoptimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kita menyesuaikan dengan keadaan masyarakat yang tidak banyak waktu untuk bayar pajak, hingga kita permudah, salah satunya dengan digitalisasi ini,” pungkasnya.

(Ih/Achmad M)