JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan. Bank Kalsel mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan memberikan potongan pajak kendaraan hingga 34 persen yang berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak bagi masyarakat.
Melalui program tersebut, wajib pajak berkesempatan mendapatkan diskon sebesar 25 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 34,17 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk semakin memudahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan Bank Kalsel, mulai dari aplikasi SIGNAL, AKSEL by Bank Kalsel, Internet & Mobile Banking (IBB), teller, hingga PPOB Bank Kalsel yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel.
Dengan adanya insentif ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkannya agar terhindar dari denda maupun sanksi administrasi. Bayar pajak kendaraan kini lebih mudah, hemat, dan praktis bersama Bank Kalsel.
(Sumber : Bank Kalsel/Ian)














