JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD setempat menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (15/9/2026).
Dalam perubahan APBD tersebut, belanja daerah Tanah Bumbu ditetapkan sebesar Rp3.607.457.844.005,69.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan dan seluruh fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan APBD 2026.
Menurutnya, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dipertahankan untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan perubahan APBD tersebut tidak berhenti pada proses penganggaran, tetapi dapat diterjemahkan melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disepakatinya perubahan APBD 2026, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kemampuan serta prioritas daerah.
Bupati berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tanah Bumbu.
(Adv/Mc Tanbu)













