JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemberantasan pungutan liar (Pungli) terus dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Inspektorat setempat. Salah satu upaya itu, terlihat ketika Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengadakan sosialisasi di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (17/6/2021).
Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini diikuti puluhan pegawai Forkopimda Tanbu yang dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas sapu bersih.
Disamping itu, ini merupakan keputusan Bupati Tanbu nomor 188.46/100 63/3/2000 tertanggal 27 April 2021 tentang Satgas Saber Pungli daerah Tanbu 2021. Selain itu, ini juga ialah Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Inspektorat Daerah tentang kegiatan pendampingan dan asistensi.
Kepala Dinas Inspektorat, H Riduan mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi Saber pungli ini untuk memberikan wawasan ke aparatur Pemerintah dan masyarakat tentang perbuatan yang dikategorikan pungli.