Berdalih Buat Jaga Diri, TI Diamankan Polisi Kedapatan Bawa Sajam

Polsek Banjarbaru Timur

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Lagi sedang asyik nongkrong di sebuah warung, seorang pria asal Kediri diamankan polisi, karena kedapatan membawa sajam di dalam tas selempang.

Kapolsek Banjarbaru Timur Iptu Khamdari mengatakan, pria tersebut yakni TI, sekarang bertempat tinggal di Komplek Wengga, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

“Pelaku diamankan pada saat anggota kami sedang melaksanakan Giat Patroli Hunting. Pelaku tersebut sedang asyik nongkrong di sebuah warung di Komplek Pelangi Jaya Lestari, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 16.00 WITA,” ucap Iptu Khamdari saat dihubungi jurnalkalimantan.com, Sabtu, (22/5/2021) malam.

Kapolsek menjelaskan, orang itu awalnya dari bengkel yang ada di Trikora, kemudian mau ke tempat temannya di daerah Cempaka, mampir di sebuah warung di Komplek Pelangi Jaya Lestari, dan pada saat itu petugas sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan melakukan penggeledahan terhadap pengunjung warung tersebut hingga ditemukan sajam.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu orang laki-laki berinisial TI yang kedapatan membawa satu buah senjata tajam jenis pisau belati, dengan panjang dari gagang sampai ujung pisau kurang lebih 21 cm, lengkap dengan kumpangnya warna kuning-hitam,” tuturnya.

Baca Juga : Razia Gabungan Serentak bersama Aparat Penegak Hukum, Petugas Temukan Barang Terlarang

Senjata tajam tersebut disimpan dalam sebuah tas pinggang warna hitam. Saat petugas menginterogasi, TI beralasan untuk menjaga diri, dan mengaku sudah terbiasa membawanya.

“Atas hal tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, atas dugaan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolsek Banjarbaru Timur