Berkinerja Bagus, Pemkot Banjarmasin Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,7 Miliar dari Kemenkeu

Wali Kota Banjarmasin menerima penghargaan TPID Award 2024 dari Presiden RI

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat penghargaan kinerja tahun berjalan, kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Hadirnya penghargaan ini menunjukkan upaya Pemkot Banjarmasin dalam mengendalikan inflasi tak hanya berdampak pada terkendalinya harga berbagai kebutuhan pokok, namun juga mendapat penilaian baik dari pemerintah pusat.

Banjarmasin masuk dalam 50 provinsi dan kabupaten/kota yang turut mendapat apresiasi berupa dana hibah Rp5,7 miliar.

Wali Kota Ibnu Sina pun mengucap syukur atas bantuan tersebut. Ia menyebutkan, hibah ini sebagai wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja Pemkot Banjarmasin.

“Alhamdulillah Banjarmasin mendapatkan dana insentif fiskal untuk pengendalian inflasi. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” ujarnya, Selasa (16/7).

Dana tersebut, lanjut Ibnu, akan dipergunakan untuk pembangunan keberlanjutan.

“Jadi, dana tersebut akan dimasukkan ke kas daerah untuk anggaran perubahan, sehingga nantinya bisa digunakan bagi pembangunan di Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Ibnu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan terkait yang terlibat langsung dalam pengendalian inflasi selama ini.

“Terima kasih banyak untuk kinerja seluruh stakeholder di Kota Banjarmasin dalam pengendalian inflasi, hingga apresiasi ini bisa kita dapatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kemenkeu memberikan insentif fiskal senilai Rp300 miliar kepada pemerintah daerah berprestasi. Sebanyak Rp24 Miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sedangkan untuk kabupaten dan kota sebesar Rp276 miliar.

Insentif ini diberikan bagi daerah yang berkinerja baik, berdasarkan aturan baru Menkeu terkait pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya.

Insentif fiskal adalah dana APBN untuk daerah berdasarkan kinerja tertentu, berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tertentu, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.