JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel meringkus seorang pria terduga pelaku pencabulan di Kompleks Banua Indah I, Jalan Martapura Lama Km 7,5 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Rabu (14/6) lalu.
Pria tersebut berinisial MPH, warga setempat, seorang guru honorer dan guru les. Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap beberapa anak laki-laki di bawah umur.
Direktur Reskrimsus Kombes Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban, yang mendapati video asusila anaknya tersebar di media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Lebih lanjut, Kombes Suhasto mengungkapkan, dalam kejadian tersebut, setidaknya sudah ada enam orang anak yang menjadi korban.
“Ada kemungkinan akan bertambah lagi, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (20/6) siang.
Ia juga memaparkan, untuk modus yang digunakan adalah dengan cara melakukan prank atau menipu korban untuk melakukan video call sex (VCS) dengan sebuah akun bernama Jasmine, yang didapat dari media sosial Telegram.
“Saat korban sedang VCS dan melakukan masturbasi, ternyata itu sedang direkam, dan video hasil rekaman tersebut yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, hingga berujung dengan aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” paparnya.
Kombes Suhasto menjelaskan, MPH melakukan aksi asusila itu dikarenakan ada fantasi dan kepuasan tersendiri melakukan hal tersebut.
“Pelaku melakukan perekaman aktivitas tersebut untuk pemuas diri dan sebagai koleksi diri sebagai bahan fantasi seks pelaku,” jelasnya.
“Pelaku memang sudah mengalami orientasi seks menyimpang sejak masih duduk di bangku SMP,” tambahnya.
Kombes Suhasto juga membeberkan, MPH melakukan aksi tersebut dimulai sejak Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023, yang para korbannya masih duduk di bangku SD dan SMP.
“Ada sebanyak 30 video yang terkumpul selama pelaku melakukan aksinya bersama dengan para korbannya,” bebernya.
Atas perbuatannya, MPH diancam dengan UU Perlindungan Anak dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku juga diancam dengan hukuman pempublikasian identitas, bahkan sampai dikebiri,” pungkasnya.
(Adt)














