Biaya Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Jemaah Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Kemenhaj dan DPR RI sepakati besaran biaya haji tahun depan. (dok. Humas Kementerian Haji dan Umrah RI)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Meski demikian, biaya yang ditanggung jemaah turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), biaya yang dibayar langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan rata-rata Rp54,64 juta atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43,81 juta bersumber dari nilai manfaat dana haji.

Dari total Bipih tersebut, jemaah mendapat pengurangan berupa setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Dengan skema tersebut, rata-rata pelunasan yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23,04 juta.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, skema pembiayaan disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Komponen BPIH mencakup kebutuhan pelayanan di dalam negeri dan Arab Saudi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, pembinaan, hingga pelayanan di embarkasi dan debarkasi serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Biaya penerbangan juga disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan.

Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Kekurangan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Irfan menegaskan, dana haji harus dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan jemaah, termasuk akomodasi, konsumsi, kenyamanan, dan pembinaan.

Calon jemaah yang masuk alokasi kuota haji 2027 diimbau memantau informasi resmi Kementerian Haji dan Umrah RI terkait tahapan pelunasan. (Viz)