Bongkar Peredaran Narkotika, Polsek Banjarmasin Barat Amankan 46 Paket Sabu-Sabu dan Ekstasi

Press rilis di Mapolsek Banjarmasin Barat. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai Kelurahan Kuin Cerucuk, Selasa (6/5/2025) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DM (23), yang merupakan warga setempat, dan bekerja sebagai buruh harian.

2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago

Kapolsek Kompol Pujie Firmansyah memaparkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Berdasarkan hal itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 46 barang paket sabu-sabu seberat 60,68 gram, dan 40 butir ekstasi seberat 17,3 gram,” papar Kompol Pujie, saat didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo, dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda M. Mazun Koso, saat konferensi pers di Mapolsek, Jumat (9/5) siang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti timbangan digital, tiga pak plastik klip, dan lainnya.

“Untuk pelaku DM statusnya sebagai kuda (kurir, red). Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mencari tahu gudangnya. Kemarin sempat kita lakukan pengembangan ke daerah Barito Kuala, cuma untuk barang buktinya sudah tidak ada lagi,” sambung Kapolsek.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi bahaya narkotika.

“Karena narkotika itu sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan anak bangsa. Oleh sebab itu, mari kita jauhi narkotika agar Kota Banjarmasin bersih dari bahaya narkotika,” ajaknya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengar adanya informasi terkait peredaran narkotika, agar segera melaporkannya ke petugas terdekat, guna bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatan terduga pelaku, DM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Api/Ahmad M)