JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sejak awal 2022 telah bergerak melakukan transformasi layanan, yang dimulai dari pengintegrasian sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Dengan pengintegrasian ini, dinilai akan mempercepat proses pelaksanaan sertifikasi halal.
“Pelaku usaha jadi tidak perlu mengisi pada beberapa sistem, cukup melalui SiHalal,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhan di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (28/12/2022).
Dijelaskannya, proses integrasi dan transformasi digital ini berdampak pada percepatan rata-rata waktu layanan sertifikasi halal.
Tahun 2019 sampai dengan 2020, layanan diselesaikan dari 352 hari menjadi 158 hari. Namun tahun 2021 sampai dengan 2022, layanan diselesaikan dari 62 hari menjadi rata-rata 40 hari.
“Capaian ini signifikan walau belum ideal. Target kami harus sesuai dengan Service Level Agreement (SLA). Saat ini yang diselesaikan dalam waktu 21 hari baru 36,77% dari total 36.658 sertifikat,” paparnya.
Ia berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem seutuhnya dengan LPH dan Komisi Fatwa, agar proses sertifikasi bisa lebih cepat.
Upaya memberikan layanan yang lebih murah juga dilakukan BPJPH dengan mendorong terbentuknya LPH-LPH di seluruh penjuru Indonesia.
“Ini upaya kita untuk mendekatkan pelayanan terhadap pelaku usaha. Jika sebelumnya di Indonesia baru memiliki tiga LPH, saat ini sudah ada 39 LPH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
Dengan banyaknya LPH, Aqil juga berharap akan ada persaingan sehat dari aspek layanan, sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha untuk menentukan LPH. Begitu pula dari aspek tarif layanan yang makin murah.
“Meskipun masih ada keluhan mahalnya tarif karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” ujarnya.
Karena menurutnya, LPH merupakan garda terdepan dalam memeriksa dan menguji kehalalan sebuah produk.
“Kami telah berkoordinasi dengan MUI untuk memperluas sidang fatwa ke MUI provinsi dan kabupaten/kota. Dengan desentralisasi LPH dan Komisi Fatwa di daerah, maka layanan prima sertifikasi halal diharapkan bisa cepat terwujud,” sambung Aqil.
Disampaikanya pula, dari hasil survei tahun 2021 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), mutu pelayanan nasional pada sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai 84,46 (B).
“Tahun 2022 naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik. Tapi hal ini tentunya tidak membuat kami berhenti melakukan perbaikan,” jelasnya.
Survei Kepuasan Masyarakat itu dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional. Adapun responden yang diambil berasal dari pelaku usaha pengguna layanan BPJPH, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia menambahkan, BPJPH juga terus berikhtiar berkesinambungan melakukan pengembangan sistem, untuk mempercepat layanan sertifikasi halal lebih mudah, murah, cepat, dan profesional.
(Ihsan)














