JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Rachmah Norlias mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Banjarmasin, Roditha, sabtu (4/6/2022).
Adapun Maksud dan tujuan kegiatan Sosper kali ini, memberikan informasi dan menyebarkan kepada masyarakat tentang Perda Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
“Hari ini saya melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan sasaran peserta Pengurus Aisyiyah Wilayah Kalsel dan Pimpinan Aisyiyah Sekabupaten Kota di Kalsel,”ucap Srikandi dari Partai PAN Kalsel ini.
Sosialisasi ini dapat memotivasi dan melestarikan Budaya Banua dan Kearifan Lokal dan diharapkan bisa disisipkan di pelajaran Muatan Lokal di Sekolah.
“Semoga bisa memotivasi juga dapat melestarikan budaya-budaya di Kalsel hingga bisa disisipkan dalam pelajaran Muatan Lokal di Sekolah,”harap ketua komisi I DPRD Kalsel tersebut.
Narasumber yang juga pemerhati Budaya Daerah dan Kearifan Lokal,Noorhalis Majid berpendapat sosialisasi ini sangat bagus karena masih banyak orang yang belum mengetahui tentang Perda ini, dengan partisipasi masyarakat maka upaya untuk membangun kebudayaan bisa lebih maksimal.
“Saya kira sangat efektif karena yang menjadi ancaman daripada kebudayaan inikan masyarakat karena dalam kebudayaan tidak ada ruang kosong, kalau kita tidak memperkuat kebudayaan kita maka kebudayaan orang lain yang akan masuk, kita harus memperkuat agar jati diri kita sebagai orang Banua betul-betul kuat terutama menghadapi berbagai tempuran, perubahan di zaman media sosial yang sangat kuat,”tutupnya.
(Yunn)














