JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis (KAI-ISL) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V di Hotel Banjarmasin Internasional, Sabtu (20/12/2025). Agenda utama Musda ini adalah pemilihan ketua untuk masa bakti 2025–2030 serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya.
Ketua Panitia Musda V, Dr. Akhmad Murjani, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musda telah berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Dari tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI-ISL di Kalimantan Selatan, dua DPC hadir, yakni Tanah Laut dan Kotabaru, sementara DPC Tanah Bumbu berhalangan hadir. “Dengan kehadiran dua DPC tersebut, kuorum telah terpenuhi karena sudah melebihi 50 persen,” ujar Murjani.
Selain peserta Musda yang memiliki hak suara, kegiatan ini juga dihadiri oleh para peninjau yang berasal dari calon advokat. Mereka merupakan peserta yang telah mengikuti ujian, pendidikan khusus profesi advokat (diklat), serta menjalani masa magang. Meski telah memiliki kartu kandidat advokat, para peninjau tersebut belum memiliki hak suara.
“Mereka hadir hanya sebagai peninjau untuk menyaksikan jalannya Musda,” tambahnya.
Murjani berharap kepengurusan yang baru nantinya mampu membawa KAI-ISL Kalimantan Selatan semakin maju dan solid. “Kami berharap ketua terpilih dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas keanggotaan, sekaligus meningkatkan kinerja advokat yang tergabung dalam KAI-ISL Kalsel,” harapnya.
Dalam Musda V tersebut, Bujino A. Salan kembali terpilih sebagai Ketua KAI-ISL Kalimantan Selatan untuk lima tahun ke depan secara aklamasi. Usai terpilih, Bujino menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi.

“Ke depan, kita harus memperkuat barisan dan peran organisasi, baik bagi anggota maupun bagi KAI secara keseluruhan. Apalagi dalam waktu dekat akan lahir KUHAP baru, yang berarti advokat harus kembali belajar dari awal karena sistem beracaranya juga akan berubah,” ujarnya.
Bujino menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan keaktifan advokat, khususnya yang tergabung dalam KAI, agar siap menghadapi perubahan regulasi hukum acara pidana. Ia juga menyoroti maraknya organisasi advokat baru yang bermunculan dan mengingatkan anggotanya agar tetap konsisten serta tidak berpindah-pindah organisasi.
“Kami berharap anggota tetap setia di KAI dan tidak menjadi ‘kutu loncat’. Banyak yang berproses di KAI, setelah pendidikan dan ujian justru berpindah ke organisasi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bujino menegaskan bahwa KAI tetap konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait kewajiban magang selama dua tahun.
“Proses magang dua tahun tetap harus dijalankan agar calon advokat lebih matang dan memahami praktik beracara di pengadilan, terlebih dengan adanya KUHAP baru yang tentu lebih kompleks,” pungkasnya.














