JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melaksanakan dialog bersama para pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka pemantauan dan evaluasi raperda dan perda terkait penyelenggaraan pendidikan.
Bekerja sama dengan Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK), kegiatan ini berlangsung di ruang rapat gedung rektorat di Banjarmasin, Jumat (6/2/2026).
Pihak panitia menjelaskan, acara ini bertujuan menjembatani kepentingan pusat dan daerah, serta mencari solusi atas disharmoni regulasi yang menghambat penyelenggaraan pendidikan.
Dialog ini dibuka oleh Rektor Dr. Yanuar Bachtiar, S.E., M.Si., yang menekankan peran perguruan tinggi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengatur pengelolaan, standar pelayanan minimal, kurikulum muatan lokal, tenaga kependidikan, serta peran masyarakat/pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
“Harapanya dapat meningkatkan kualitas, kesetaraan, aksesibilitas, hingga berbuah manis pada mutu pendidikan kita,” paparnya.
Sementara Pimpinan BULD Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. mengakui, bahwa masih terdapat kendala berupa disharmoni regulasi antara kebijakan pusat dan daerah.
“Kami hadir untuk mendengar langsung masukan dari daerah, agar regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan lebih harmonis dan adaptif terhadap kebijakan nasional,” ungkapnya.

Dr. Marthin juga menegaskan, bahwa BULD hadir untuk mendengar, menimbang, dan merumuskan kembali arah kebijakan pendidikan daerah agar tetap sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD RI Tahun 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan tanggung jawab negara atas pendidikan bersifat utuh dan tidak terfragmentasi.
“Juga yang menarik yakni terkait tunjangan kinerja, ini akan kami sampaikan ke kementerian. Kemudian juga terkait disharmoni peraturan yang tidak dapat diterapkan di daerah, nanti akan kami plenokan bersama masukan dari daerah lain untuk memberikan masukan kepada Presiden,” sambung Anggota BULD H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., A.Kt., M.B.A.
Dalam diskusi, narasumber Firna Arsika, S.STP., M.Ec.Dev., perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyoroti tantangan penyelenggaraan pendidikan di Kalsel.
“Partisipasi anak untuk bersekolah masih rendah, dengan 60% anak mengalami putus sekolah,” ungkapnya.
Kemudian akademikus dari IBITEK, Dr. Sahrul, M.H. menegaskan, hak pendidikan merupakan tanggung jawab penuh negara yang tidak boleh dilemahkan oleh pembagian kewenangan pusat dan daerah, sementara kebijakan pendidikan daerah saat ini masih bersifat formalitas dan belum kontekstual.
Ia pun menyoroti disharmonisasi regulasi, desentralisasi yang belum substantif, penganggaran pendidikan yang formalistik, dan kekosongan regulasi pendidikan alternatif.
“Serta ketidakjelasan tata kelola guru sebagai persoalan utama yang menghambat pemenuhan hak pendidikan secara adil dan berkualitas,” urai. Dr. Sahrul.
Berikutnya Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kalsel Drs. H. Abdul Rivai, M.A.P., menyoroti ketidaksinkronan kebijakan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan beban ganda bagi sekolah, serta membelenggu guru dalam rutinitas administratif melalui berbagai aplikasi digital.
Ia juga menekankan ketimpangan anggaran dan fasilitas pendidikan, dengan sebagian besar terserap untuk gaji pegawai.
“Juga masih terdapat kesenjangan yang tajam antara sekolah di perkotaan dan daerah pelosok, khususnya wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terpencil),” tegas Ketua PGRI Kalsel.
Dalam sesi diskusi, peserta dari kalangan penyelenggara pendidikan maupun akademikus turut menyampaikan masukan, agar regulasi penyelenggaraan pendidikan dan model pendidikan dapat lebih fleksibel serta kontekstual yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Berbagai macam pandangan dan perspektif semakin memperkaya pemahaman, bahwa pendidikan tidak dapat dipandang secara sektoral, melainkan sebagai persoalan konstitusional yang menuntut keselarasan kebijakan, kewenangan, dan keberpihakan anggaran.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pembentukan tim harmonisasi regulasi, revisi UU Pemerintahan Daerah berbasis kebutuhan lokal, serta tim audit anggaran untuk memastikan alokasi 20% APBD bagi pendidikan.
Berikutnya, perlu adanya formula pendanaan yang adil, kejelasan pengelolaan guru, penyederhanaan regulasi melalui sistem satu pintu, pengeluaran negara 20% di luar gaji untuk rehabilitasi sekolah dan penanganan bencana.
Selanjutnya, perlunya standar upah minimum bagi seluruh guru, serta pengembangan kurikulum berbasis keunggulan lokal dan lingkungan lahan basah Kalimantan Selatan.
Dengan terselenggaranya forum ini DPD RI melalui BULD bersiap menindaklanjutinya, dengan berupaya merumuskan regulasi dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat regulasi pendidikan daerah yang adil, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga negara, khususnya di Kalimantan Selatan.
(Ih/Ahmad M)














