JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Senin (7/7/2025).
Bupati Balangan, Abdul Hadi, mengapresiasi langkah ini dan menilai bahwa pendampingan hukum dari Kejari sangat penting untuk membantu pemerintah desa dalam menghindari potensi kesalahan tata kelola.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Balangan bersama dinas, camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Balangan. Pendampingan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa dalam memitigasi potensi-potensi kesalahan dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menyatakan komitmennya untuk aktif dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan di desa.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepala dinas maupun bupati untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan desa, agar dapat ditemukan solusi yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo, menambahkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam hal pengelolaan keuangan dan aset.
“Kami menyadari bahwa kepala desa dan perangkatnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa. Kepercayaan melalui alokasi dana desa harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebagai rangkaian kegiatan, turut diserahkan hadiah bagi para pemenang Lomba Desa tingkat Kabupaten Balangan.
(Infopublik/Ang)














