Bupati Batola Lantik 8 Pejabat Struktural dan Fungsional di Akhir Masa Jabatan

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Di akhir-akhir masa jabatannya, Bupati Barito Kuala (Batola) Hj. Noormiliyani A.S. melantik dan mengambil sumpah delapan pejabat, Senin(26/09/2022), yang dilaksanakan di rumah jabatannya.

Para pejabat ini terdiri dari 3 pejabat tinggi pratama, 1 pejabat administrator, 1 pejabat pengawas, dan 3 pejabat fungsional.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Di antaranya ialah Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.I.P. yang sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Drs. H. Akhmad Mawarni, M.Pd. yang sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (Bapegdiklat), kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan. Kemudian H. Wahyudie, M.H. yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan sekarang menjadi Kepala Bapegdiklat.

Untuk pejabat administrator ada Hidayat Rahmatullah, S.Sos. yang sebelumnya Analis Kebijakan Ahli Muda, kini menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil. Berikutnya ada Dahliana, yang sebelumnya analis kebijakan ahli muda, kini menjadi Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Aset Disdukcapil.

Pelantikan ini juga dihadiri Wakil Bupati H. Rahmadian Noor, Sekda H. Zulkipli Yadi Noor, Kepala Inspektorat Ismet Zulfikar, dan Asisten Administrasi Umum Wiwien Masruri.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, rotasi, mutasi, maupun promosi suatu jabatan merupakan bagian dinamisasi, proses penyegaran, dan penyesuaian kebutuhan personel dalam organisasi birokrasi, serta akan selalu ada selama kebutuhan dan situasi organisasi menghendaki.

Hal ini, sebut Bupati, merupakan tuntutan organisasi dalam rangka pembenahan dan pemantapan untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.

Terkait pelantikan pejabat tinggi pratama kali ini, mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menuturkan, merupakan hasil rotasi/mutasi antarpimpinan jabatan tinggi pratama sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2685-JP.00.01-07-2022. Dan untuk Kepala Disdukcapil sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5464 Tahun 2022.

Adapun perpindahan jabatan menjadi Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), telah sesuai dengan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.29/2222/IJ tanggal 22 Agustus 2022, perihal Rekomendasi Pengangkatan Perpindahan Jabatan Fungsional PPUPD.

“Semoga pelantikan ini dapat lebih memberikan motivasi kepada saudara-saudara untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN, sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab saudara,” tegas Noormiliyani.

Karena, tambah Bupati, jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya yang diimbangi kejujuran, keikhlasan, prestasi dalam bekerja, tanggung jawab moral, komitmen bersama, serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Alibana)

[feed_them_social cpt_id=57496]