JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Bupati Barito Kuala (Batola), Hj. Noormiliyani A.S., menerima kunjungan Kepala Cabang BPJamsostek Banjarmasin, Opik Taufik, terkait sosialisasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (13/04/2021).
Kepada bupati, Opik mengatakan, pertemuan ini tergolong penting, karena selaku penyelenggara negara, peraturan tersebut ia harapkan dapat diimplementasikan, karenanya diperlukan dukungan dari pemerintah daerah.
Bupati sangat merespons keinginan tersebut, bahkan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini telah mengintruksikan dinas terkait untuk memfasilitasinya.
“Tugas kami sebagai penyelenggara negara tentunya tak bisa bekerja sendiri, namun perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini,” ujar Taufik.
Baca Juga : Serahkan Bantuan Baznas, Bupati Batola Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
Ditambahkannya, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing, dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
“Alhamdulillah, Bupati Batola, Hj. Noormiliyani A.S., sangat mendukung, dan menginstruksikan dinas terkait untuk berkoordinasi. Dalam waktu dekat akan kita adakan sosialisasi,” paparnya.
Dalam Inpres ini ditegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, dan penyelenggara pemilu, harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
“Salah satu arahan dari bupati tadi, beliau berharap para petani di Batola bisa menjadi peserta BPJamsostek,” terang Taufik.
Bupati berharap, banyak masyarakat Batola, khususnya di sektor informal (seperti petani) bisa menjadi peserta penerima manfaat BPJamsostek.
“Harapan saya, para petani Batola bisa lebih terlindungi dengan menjadi peserta Jamsostek ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, di antara fungsi dari BPJsamsostek, adalah menjamin peserta yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai, jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. (Alibana/AhmadMT)