Buronan Dua Tahun Tersangka Pembunuhan Arbain Ditangkap di Tanah Bumbu

Pelaku yang diamankan (belakang). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Setelah dua tahun pelarian tersangka pembunuhan berencana terhadap Arbain yang berinisial M, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Unit Resmob, Penyidik Polres Tapin, dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (7/2/2025).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi Senin, 17 November 2022, sekitar pukul 16.00 Wita, ketika tersangka mendatangi rumah Arbain di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

“Datang tanpa banyak bicara, M yang telah merencanakan aksinya langsung menikam korban dengan sebilah pisau dengan total tujuh luka tusuk,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Tapin, di Rantau, Selasa (11/02).

Usai melancarkan aksinya, M melarikan diri ke Tanah Bumbu.

“Kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang diamankan karena membuat keributan di Tanah Bumbu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pria tersebut adalah buronan yang selama ini kami cari,” kata AKP Zuhri.

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi, motif pembunuhan adalah dendam lama yang telah dipendam tersangka.

“M diketahui memiliki konflik dengan Arbain sekitar satu bulan sebelum kejadian penusukan itu,” ucap Kasat.

Dia menambahkan, bahwa M memiliki catatan hitam sebagai residivis kasus pencurian.

Kasat mengatakan, M dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Fer/Achmad M)