Cegah Potensi Banjir,Komisi III Kunker Ke DPRD Kalteng

JURNALKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN TENGAH – untuk mencegah banjir, Komisi III DPRD Kalsel mempelajari peraturan daerah terkait penataan ruang dan drainase ke propinsi Kalimantan tengah,kemarin.

Kurang optimalnya drainase dalam mengalirkan debit air hujan, ditengarai menjadi salah satu indikator penyebab terjadinya luapan air yang merembes keluar dan menimbulkan banjir.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Sistem drainase kita masih ada yang perlu dibenahi. Apabila hujan deras dan debit air tidak mampu ditampung maka terjadilah banjir dadakan,” ungkap anggota komisi III DPRD Kalsel, Hormansyah.

Salah satu upaya untuk mengatasi terjadinya banjir adalah dengan melakukan perbaikan pada drainase yang telah ada. Perbaikan yang dimaksud seperti pengerukan aliran drainase yang dangkal hingga pelebaran ukuran drainase.

Sementara itu, Kabag persidangan setwan Kalteng, Suasa Tinur Basa Pasaribu menyebutkan Raperda pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, sebagai salah satu upayanya untuk meningkatkan perbaikan dan tata kelola drainase.

“Kekurangefektifan drainase ini dikarenakan berasal dari segi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi terhadap sistem drainase,”tutupnya.

(Yunn)

[feed_them_social cpt_id=57496]