JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial HA (38), warga Jalan Pasar Lama Laut Gang Sorong Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ia diamankan polisi, Rabu (04/10/2023), setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri yaitu FM (58) dan adiknya KN (30).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian memaparkan, kejadian bermula saat HA mendatangi adiknya di kediaman orang tua mereka, dengan maksud ingin meminta uang.
“Pada saat itu terjadilah cekcok antara pelaku dan KN, hingga akhirnya pelaku memukuli adiknya berkali-kali, dan menyebabkan adiknya mengalami luka lebam dan giginya hampir copot,” papar Kasat kepada awak media, Kamis (5/10) sore.
Melihat hal tersebut, lanjut Kompol Thomas, sang ibu pun berniat ingin melerai, namun juga malah mendapat penganiayaan dari anaknya sendiri.
“Pelaku yang saat itu sedang marah juga memukuli ibunya, hingga mengalami luka lebam di bagian wajahnya,” ujar Kasat.
Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum.
Selanjutnya, anggota Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin,” pungkas Kompol Thomas.
Atas perbuatannya, HA diancam dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(Adt)