JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 6 Tahun 2023, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel 2023-2024, bagi Pegawai serta UPT di lingkup Dislautkan Prov kalsel, belum lama tadi.
Hal ini sebagai langkah penting yang menandai integrasi dari dua Perda sebelumnya, serta untuk menciptakan landasan baru pengelolaan ruang yang lebih efektif.
Kepala Dislautkan Prov Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan Perda tersebut telah di bentuk Forum Penata Ruang (FPR) yang terdiri dari berbagai pihak yang personilnya telah di tetapkan oleh Gubernur.
“Fungsi utamanya untuk mengawasi dan menjamin Perda ini dilaksanakan secara konsisten, “ungkapnya.
Dengan dibentuknya FPR Prov Kalsel ini tegas Rusdi menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan menjaga konsistensi pelaksanaan Perda No.6 Tahun 2023.
“Semua itu tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang secara aktif terlibat dalam pembahasan dan implementasi tersebut, ” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Kalsel telah memiliki Perda No.13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038. Kemudian Perda No.09 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Tahun 2015-2035.
Selanjutnya Perda No.6 Tahun 2023 ini merupakan integrasi dari dua Perda tersebut, dengan disertai beberapa perubahan. Oleh karenanya dengan di undangkan Perda baru maka dua Perda sebelumnya di nyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
Perda No.6 Tahun 2023 ini juga proses penyusunannya telah mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan tim dari Dislautkan Prov Kalsel sebagai SKPD pendamping.
Kemudian persetujuan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai SKPD pendamping.
Selanjutnya persetujuan substansif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang sebagai pendamping. Kemudian dilakukan review oleh Kementerian Dalam Negeri.
(Rilis/Ian)














