JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menggelar rapat bersama mitra kerja, belum lama tadi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi., dan difokuskan pada penyamaan sudut pandang terkait kerangka raperda yang tengah disusun.
Agus Mulia Husin menjelaskan, raperda tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Dalam raperda ini nantinya akan diatur peran pemerintah provinsi agar program CSR benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar pelaksanaan program CSR dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan adanya raperda ini, Agus berharap pelaksanaan CSR ke depan menjadi lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. (YUN)














