Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Catat Syaratnya

Ilustarasi Dana BOS (Foto Jatimtimes)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Swasta Tahun 2023 dari Kementerian Agama segera dicairkan, dengan anggaran sebesar Rp4 triliun.

Dana tersebut telah berada di rekening bank penyalur (RPL), sehingga pihak madrasah sudah bisa memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani mengatakan, pencairan tersebut merupakan tahap pertama, yang diperuntukan bagi 49.074 madrasah swasta.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur. Per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” ungkapnya di Jakarta, dilansir pada laman resmi Kemenag, Kamis (19/01/2023).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI M.Ali Ramdhani

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah M. Isom Yusqi merinci, anggaran Rp1.722.236.140.000,00 akan dicairkan untuk 24.034 madrasah ibtidaiah. Kemudian 16.667 madrasah tsanawiah sebesar Rp1.446.216.940.000,00. Dan 8.373 madrasah aliah sebesar Rp801.145.035.000,00.

Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk, yakni pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah masing-masing.

“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom.

Selain itu, pihaknya telah mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 (Evaluasi Diri Madrasah serta Electronic Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) yang siap digunakan untuk proses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah.

“Tahun ini tidak ada pembaruan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.

Ditjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

  1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
  2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan diunggah pada aplikasi eRKAM v.2;
  3. Penggunaan aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada madrasah pada tautan https://erkam.kemenag.go.id/home
  4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
  5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari Kantor Kemenag/Kanwil setempat untuk menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
  6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
  7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023.
[feed_them_social cpt_id=57496]