JURNALKALIMANTA.COM, BANJARMASIN – Pengungkapan kasus sindikat pembuatan dan pemalsuan STNK berhasil dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalsel, Senin (6/3) malam.
Pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakni berinisial ZA (48) warga Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, A (49), warga Jalan Junjung Buih II Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan S (43), warga Karang Anyar Kota Banjarbaru.
Direktur Reskrimum Kombes Hendri Budiman melalui Kepala Subdirektorat III Kompol Reza Bramantya memaparkan, pengungkapan tersebut berawal saat berhasil diamankannya ZA yang merupakan pembeli STNK palsu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Reza, ZA mengaku kalau membelinya secara daring dari kedua perempuan.
Berdasarkan informasi itu, Tim Reskrimum melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus kedua tersangka.
“Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya,” ungkap Kompol Reza, Ahad (26/3/2023) .
Setelah interogasi, keduanya membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Balangan karena kasus yang sama.
“Keduanya juga sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya,” beber Kompol Reza.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHP _juncto_ Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.
(Adt)