Dermaga PPI Kotabaru Kian Meningkat

Pelabuhan Perikanan Kotabaru

Pihaknya juga masih tetap menginginkan agar posisi aset dapat berpindah seluruhnya kepada Pemprov Kalsel sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlautkan) RI.

“Intinya adalah kemaslahan dan kesejahteraan para nelayan dan masyarakat ada di sini. Aset ini harus segera dihibahkan supaya dapat diambil langkah-langkah perbaikan, terus ada operasional, pelayanan dan sebagainya. Bukan hanya income ke Pemprov Kalsel tetapi juga sebetulnya untuk Kabupaten Kotabaru,” jelas Politisi Golkar Kalsel ini.

Terlebih dirinya mengungkapkan meski masih menyisakan 43 aset lagi. Yani Helmi yakin bahwa Pelabuhan Perikanan (PPI) Kotabaru mampu bersaing dan dapat dinaikkan statusnya menjadi BLUD.

“Sementara kami harus selesaikan dulu asetnya. Ketika selesai, rampung dan rapi baru bisa dibicarakan tentang perubahan status ini. Terkait bisa atau tidak penerapan BLUD itu di PPI Kotabaru, saya yakin bisa,” paparnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel Muhammad Fadhli menegaskan semestinya rule model utama untuk BLUD pertama bagi Pelabuhan Perikanan di Kalimantan Selatan sebenarnya ada di pendaratan ikan (PPI) di Kotabaru.

“Karena apa, fasilitas lebih lengkap ketimbang pelabuhan perikanan lainnya di Kalsel,” ucapnya.

Fadhli menyampaikan dilihat dari aspek teknisnya, Pelabuhan Perikanan (PPI) Kotabaru sebenarnya telah memenuhi syarat untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Cuman karena persoalannya saat ini adalah permasalahan aset dan belum diserahkan seluruhnya maka untuk rule modelnya dipindahkan ke Pelabuhan Perikanan Batulicin,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kotabaru Ahmad Nurbani Yusuf menuturkan mengacu kepada peraturan daerah (perda) yang dijalankan, kini retribusi jasa usaha di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah mencapai 68 persen dari target yang ditentukan oleh Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan.

“Secara optimal untuk pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa di pelabuhan ini dan sekarang dengan adanya pemanfaatan tersebut PP Kotabaru akan berupaya terus menjalan regulasi yang ada yakni perda terkait retribusi jasa usaha,” ucapnya.

Meskipun hanya empat aset yang baru diserahkan, Nurbani menyebutkan optimalisasi pendapatan bagi kas daerah (PAD) melalui bersandarnya kapal-kapal nelayan di dermaga diakuinya sangat mampu membantu penghasilan realisasi.

“Diantaranya kantor administrasi, syahbandar, rumah dinas, dermaga atau pelabuhan. Keempat inilah yang kami manfaatkan lebih maksimal,” pungkasnya.