JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir. H. Agus Mulia Husin melaksanakan sosialisasi perda (sosper) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sosper ini di harapkan dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten kota, dan sektor swasta,
Sosper yang ke empat ini dilaksanakan di Kantor Desa Kait-kait Baru, Kecamatan Bati-bati belum lama tadi.
“Saya selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap dengan meratanya informasi tentang perda ini koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat menyeluruh di berbagai seluruh sektor,” ujar politisi asal partai PAN ini.
Menurutnya, kesejahteraan masyarakat dan desa merupakan salah satu prioritas guna pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan merata.
Terpenuhinya kebutuhan dasar, meningkatnya pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah indikator telaksananya perda ini dengan baik.
Pihaknya juga mengaharapkan seluruh peserta sosialisasi yang berhadir dapat ikut serta meneruskan substansi informasi yang didapat lebih luas lagi, karena partisipasi masyarakat adalah kunci ketercapaian tujuan perda ini,tambahnya.
Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan , karena saat ini wilayah kalsel masih dalam pendemi covid 19.
Dewan Harapkan Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa














