JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Daerah propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan dapat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Daerah (Perda) pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan.
Harapan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalsel,Hj. Dewi Damayanti Said ketika melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Nomor 03 tahun 2009 tentang pendidikan Al-Qur’an di Handil Bakti , Barito Kuala, Kamis (8/9/2022).
“Saya berharap perda ini dapat di buatkan peraturan Gubernur untuk menguatkan payung hukum tersebut,”ujar politisi partai Golkar Kalsel itu.
Adanya Pergub tersebut dapat melindungi para pengajar pendidik Al-Qur’an serta menjadi sebuah motivasi dalam melakukan pengajaran.
Ditambahkannya, Pendidikan di bidang Al-Qur’an terus berkembang di daerah ini salah satunya adalah pendidikan Tahfiz Qur’an.
“Berkembangnya Tahfiz Qur’an di daerah ini jangan sampai melupakan TK Al-Qur’an. Kita harus pertahanan TK Al-Qur’an, karena itu adalah dasar dari pengajaran Al-Qur’an,”terang anggota komisi I DPRD Kalsel ini.
Sosper yang di ikuti pengajar bidangnya ini juga mengusulkan agar pendidikan Al-Qur’an dapat masuk dalam kurikulum merdeka belajar.
Kurikulum merdeka belajar ini adalah salah satu kebijakan pengembangan yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristekdikti untuk pembelajaran peserta didik di sekolah.
(Yunn)














