JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi, dengan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri dan jajaran terkait, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Satuan Reserse Narkoba, Jumat (15/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari September sampai November, yang mengamankan 32 tersangka, di antaranya 1 perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.973,43 gram sabu-sabu dan ekstasi 88 butir,” papar Kapolresta kepada para awak media di sela pemusnahan di Maporesta.
Secara simbolis, pemusnahan langsung dilakukan Kapolresta bersama jajaran terkait di hadapan para tersangka yang turut dihadirkan, salah satunya perempuan berambut pirang.
Dari pemusnahan tersebut, beber Kombes Cuncun, pihaknya diperkirakan berhasil menyelamatkan 29.690 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp3 miliar,” bebernya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat ataupun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucap Kapolresta.
Atas perbuatan para tersangka ini, mereka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Api/Ahmad M)