JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejak terjadinya pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu di Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru masih meniadakan jadwal besuk secara tatap muka terhadap warga binaan.
Kendati demikian, pihak Lapas tetap membuka layanan penerimaan titipan barang dari sanak keluarga warga binaan.
Namun, pihaknya harus membatasi waktu penerimaan barang yang dititipkan, yakni hanya dari pukul 09.00–12.00 WITA setiap harinya (kecuali Ahad).
“Orang berapapun kita bantu, tapi yang jelas harus sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” ujar Kepala Lapas Kelas I B Banjarbaru Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Septyawan Kuspriyo, Selasa (3/8/2021).
Selain itu ia mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya juga belum pernah menemukan barang titipan yang dirasa mencurigakan.
Karena jika hal tersebut diketahui oleh pihaknya, warga binaan di dalam lapas akan diberikan sanksi berupa peniadaan makanan tambahan.
“Mereka rugi juga kalau nitipkan barang yang tidak jelas, karena kasihan warga binaan di dalam jadi tidak dapat makanan tambahan,” ungkap Septyawan.
Terkait makanan yang dititipkan, pihaknya hanya melarang sejenis mi instan, karena ditakutkan dapat dialihfungsikan oleh oknum penitip, seperti memasukkan barang berbahaya di dalamnya.
“Botol kaca dan sendok dari bahan stainless juga tidak boleh, takutnya sendok tersebut di dalam lapas digunakan sebagai senjata tajam,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru sudah ada sebanyak 1.909 orang, dari kapasitas normal 798 warga binaan.
Reporter : Wahyu
Editor. : Ahmad MT














