Sementara itu, Ketua PTA Banjarmasin H. Helmy Thohir menyatakan, MoU yang dilaksanakan ini merupakan satu keniscayaan yang harus dilakukan, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Ia pun memberi apresiasi kepada PA Marabahan yang mampu melaksanakannya, terlebih dilakukan bersama beberapa pemangku kepentingan terkait.
“Saya kira ini sesuatu prestasi yang layak untuk diberikan award,” paparnya.
Helmy menyatakan, dalam upaya memberikan pelayanan prima membutuhkan sinergisitas dalam membuktikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
Pola ini dilakukan, lanjutnya, dalam upaya merubah budaya dilayani menjadi melayani, sesuai dengan slogan pengadilan agama, yakni melayani dengan prima dan sepenuh hati, khususnya kepada masyarakat yang terluar, rentan, terjauh, dan terpinggirkan.
Ketua PA Marabahan Hj. ST Zubaidah menambahkan, MoU ini pihaknya lakukan, agar pelayanan yang diberikan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Zubaidah memberi contoh kerja sama terhadap Disdukcapil, menyangkut data kependudukan, jika terdapat warga yang menjalani perceraian dan dinyatakan putus oleh PA, diharapkan pada hari yang sama sudah dapat mengubah status dari kawin menjadi janda atau duda.
Sementara kerja sama terhadap DPPKBP3A, bisa menyangkut pemberian konseling bagi yang ingin mengajukan perkara dispensasi kawin atau ingin menikahkan anak yang tergolong di bawah umur.
“Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah terjadi peningkatan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Marabahan. Namun dengan adanya program perlindungan anak, sehingga mampu menekan tingkat pengajuan dispensasi perkawinan di usia dini,” urainya.
Untuk tahun 2021 sampai Mei, beber Zubaidah, terdapat 25 anak yang mau mengajukan dispensasi perkawinan, hanya saja tidak semuanya terpenuhi setelah diberikan proses konseling.
(Alibana/AhmadMT)














