JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jika 1 kg sisik trenggiling (manis javanica) kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, jadi kalau saat ini ada 360 kg sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh. Padahal, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah yang dilarang diperdagangkan.
“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena memakan rayap, semut, dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, sehingga kerugian ekonomi dari kejahatan trenggiling ini mencapai Rp72,86 miliar,” ungkap Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, saat jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Telaga Biru, Kamis (25/05/2023).

Ia menegaskan, penyelundupan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Untuk itu, pihaknya berjanji menindak tegas dan menghukum maksimal pelaku agar berefek jera dan berkeadilan.
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tekan Sani.
Sementara itu, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka berinisial AF (42), sisik tersebut rencana dijual dan dikirim ke salah satu agen/pembeli yang berada di Jawa Timur
“Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” urainya.
Penindakan bersama ini merupakan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan Ditjen Gakkum KLHK, sekaligus didukung Polda dan Kejati Kalsel. Di samping itu, pihaknya juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL).
Sebelumnya, penyelundupan ini berhasil digagalkan pada tanggal 17 Mei 2023, oleh Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan, bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), dan Balai Konservasi SDA Kalsel, yang mengamankan AF (42) selaku pemilik, di Kompleks Pelabuhan Trisakti Jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Penangkapan ini bermula sekitar pukul 12.45 Wita, saat Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan, dan memeriksa 1 mobil angkut merek Suzuki Carry ST100 yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Tim pun menemukan 8 kardus berisi sisik trenggiling yang siap edar dibungkus karung warna putih.
Berdasarkan keterangan sopir angkut berinisial SR (35), diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim meminta sopir untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita, AF (42) datang dan membenarkan sisik tersebut miliknya. Selanjutnya, pada pukul 20.30 Wita, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK mengatakan, pada Kamis (18/05), Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 360 kg, 1 unit mobil Suzuki Carry ST 100, 1 unit ponsel Nokia, 1 buah kunci kontak, dan 1 STNK. Tersangka AF dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.
Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 Ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000.00,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang _juncto_ Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Ian/Achmad MT)














