JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kepolisian Resor Banjarbaru memastikan penanganan hukum kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing seorang remaja berusia 17 tahun dan MR (19).
Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Haris Wicaksono dan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi perempuan lengkap dengan plasenta yang terbungkus plastik di selokan pada Sabtu (4/10/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, bayi tersebut adalah anak dari tersangka yang masih berusia 17 tahun tersebut.
“Ia melahirkan tanpa bantuan medis, dan dalam keadaan panik membuang bayinya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (14/10).
Penyidik pun menerbitkan dua laporan untuk menangani perkara ini.
“Laporan pertama yaitu tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur untuk menjerat MR,” jelas AKBP Pius.
Sedangkan laporan kedua adalah tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan remaja perempuan berusia 17 tahun tersebut.
MR (19) dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara satunya yang masih berstatus anak sekaligus korban dalam kasus ini, proses hukumnya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan saat ini dalam tahap pemulihan fisik serta mental pascamelahirkan.
Sementara AKP Haris menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen menegakkan hukum secara profesional terhadap kedua tersangka, sekaligus memastikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.
Di sisi lain, pihaknya juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi tersangka yang masih berusia 17 tahun tersebut.
“Ia adalah korban persetubuhan anak di bawah umur,” tegas Kasat.
AKP Haris menambahkan, penyidik menilai remaja berusia 17 tahun tersebut mengalami tekanan psikologis yang berat dan menjalani situasi sulit seorang diri.
“Kami berinisiatif agar hukuman yang dijatuhkan nantinya bersifat ringan, seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” pungkasnya.
(Ayr/Ahmad M)