JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin, berhasil mengungkap dugaan kasus penggelapan, yang terjadi di kawasan Siring Pierre Tendean, Jumat (7/6/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MAA (25), warga Jalan Sungai Madang Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Satunya adalah MF (25), warga jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keduanya diamankan setelah diduga melakukan penggelapan uang milik korbannya, yakni Miswanto (25), warga Desa Kolam Kiri Dalam, Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Satpolairud AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, kejadian tersebut berawal saat saksi Cindy menitipkan Rp26 juta kepada kedua terduga pelaku untuk diserahkan kepada korban.
“Namun ternyata uang tersebut malah dibawa kabur,” paparnya, Ahad (1/9).
Merasa kedua tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi, korban pun melapor ke Markas Komando Satpolairud. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil diamankan Unit Penegakan Hukum yang didukung Tim Reserse Mobil Polda Kalsel, Tim Operasional Kejahatan dan Kekerasan Polresta, Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang, Ahad (1/9) dini hari.
“Untuk pelaku MAA diamankan di Desa Dadap Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, sementara untuk pelaku MF diamankan di Jalan Tembus Mantuil Kompleks Warga Indah 7 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ungkap AKP Dading.
“Keduanya diamankan di hari yang sama,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Mako Satpolairud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
(Api/Achmad M)














