JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang ibu rumah tangga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepedamotor.
Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat AKP Slamet mengatakan, identitas pelaku tersebut yakni NM (40) seorang ibu rumah tangga warga Jalan A Yani, Gg Kayu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Kronologis kejadian berawal dari pelaku datang ke rumah Mawardi (korban-red) untuk menyewa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam selama sepuluh hari dengan maksud digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya Senin (5/7/2021).
Lanjut Slamet menjelaskan, untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku membawa korban ke rumahnya. Pada saat berada dirumah pelaku, kemudian dibuatkan satu lembar kwitansi yang mana terkait pembayaran sewa sepedamotor korban selama sepuluh hari.
“Lantas korban pun mengasihkan sepedamotornya ke pelaku setelah sepuluh hari kemudian korban pun mendatangi rumah pelaku dengan maksud mau mengambil sepeda motor yang disewakannya. Namun, pelaku pada saat itu tidak berada dirumah,” jelasnya.
Korbanpun melapor kejadian tersebut kepada polisi, petugaspun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang telah menyewa sebuah indekos di daerah Martapura. Kami langsung berkordinasi dengan RT setempat. Dan meminta data para pengghuni kos pendatang. Dan saat itu Pak RT menunjukkan foto KTP yang diduga pelaku berada di sebuah kos-kosan,” ucapnya.
Dengan didampingi RT setempat petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah kamar kos.
“Dasi hasil interogasi, sepedamotor tersebut digadaikan kepada temanya di daerah Balitan Banjarbaru sebesar Rp 6 juta. Pelaku juga telah mengakui perbutannya, dari keterangan pelaku, dirinya sudah mempunyai niat bahwa sepeda motor akan digadaikan ke orang lain. Karena pada saat itu pelaku perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dan saat pelaku berhasil menyewa sepeda motor milik Mawardi pelaku langsung menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan,” paparnya.
Kanit Reskrim AKP Slamet, mengimbau, kepada masyarakat agar dalam hal sewa menyewa sepedamotor selalu berhati-hati.
” Cek dulu pekerjaan penyewa apa, tempat tinggalnya jelas dan harus ada KTP sehingga kalau terjadi sesuatu cepat dilakukan penyelidikan dan orang yang mau berbuat jahat berpikir ulang untuk melakukan kejahatan” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Reporter : Wahyu
Editor : Rian














