Diduga Posting Ujaran Kebencian Terhadap PDIP, Seorang Kades di Maliku Akui Salah dan Minta Maaf

Tangkapan layar salah satu postingan yang diduga melecehkan partai PDIP

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Oknum salah satu kepala desa di Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau yang berinisial S, diduga melecehkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui status WhatsApp pribadinya.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Pandih Batu Sadiyo, mengaku tidak terima dan merasa keberatan atas postingan tersebut.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Yang bertuliskan kata-kata mengandung ujaran kebencian terhadap PDIP dan bakal calon presiden (bacapres) yang diusung,” jelasnya kepada awak media, Rabu (1/11/2023).

Ketua PAC PDIP Kecamatan Pandih Batu,Sadiyo

Ia pun menyatakan kecaman keras, dan mendesak para aparatur desa bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya.

“Netralitas sebagai aparatur desa, sebagai pemimpin, sebagai panutan, Jadi, tidak pantas jika oknum pejabat desa memberikan contoh yang tidak baik seperti itu,” terang Sadiyo.

Ia kemudian menyampaikan Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

“Kemudian pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sementara untuk pidana dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00, dan apabila oknum kepala desa tersebut tidak memiliki iktikad baik, kami akan melaporkan saudara S ke Polres Pulang Pisau hari ini,” tutup Sadiyo.

Terpisah, saat dikonfirmasi, S mengakui dan membenarkan telah memajang dugaan ujaran kebencian tersebut di status WhatsApp pribadinya.

“Saya mendapatkan video atau foto tersebut melalui aplikasi TikTok, lalu saya memposting di status WhatsApp pribadi saya. Atas kesalahan dan kecerobohan yang telah saya buat, saya mohon maaf kepada pihak PDIP, khususnya kepada PAC PDIP Kecamatan Pandih Batu,” pungkasnya.

(Ded)

[feed_them_social cpt_id=57496]