Diduga Tertipu Rp1,9 Miliar, “Adik” Aktor Okan Kornelius Lanjutkan Perkara ke Mabes Polri

Wawancara bersama korban, diampingi oleh kuasa hukum, dan Aktor Okan Kornelius

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjadi korban dugaan penipuan perusahaan pialang, seorang perempuan asal Kota Banjarmasin berupaya menempuh jalur hukum hingga ke Bareskrim.

Ia adalah Rasuna Selvia, Finalis Putri Indonesia 2015. Ia diduga menjadi korban penipuan oknum berinisial AM dan IPR dari perusahaan pialang berjangka berinisial PT SG yang berada di Kota Palembang. Perusahaan ini diketahui memiliki izin langsung dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selvia menuturkan, dirinya diajak oleh oknum tersebut untuk berinvestasi di perusahaan tersebut, dengan diiming-imingi keuntungan Rp50–100 juta per bulannya. Setelah beberapa waktu, ditawari dan diyakini oleh oknum tersebut, akhirnya Selvia mau bergabung.

Selanjutnya, oknum tersebut kembali meminta agar Selvia meningkatkan jumlah investasi, dengan alasan waktu yang cocok dan dijanjikan keuntungan yang lebih besar. Lebih lanjut, Selvia menuturkan, saat dirinya ingin menarik keuntungan yang telah dijanjikan, dirinya selalu dipersulit oleh oknum tersebut.

“Dari awal saya tidak pernah ada menarik keuntungan, dan total uang yang sudah saya investasikan kurang lebih sekitar Rp1,9 miliar,” tuturnya kepada para awak media, di kediamannya di Jalan Belitung, Sabtu (24/6).

“Dia (terduga pelaku berinisial AM) selalu mengatakan kalau mereka perusahaan yang profesional dan juga di bawah pengawasan Bappebti,” lanjutnya.

Merasa telah ditipu, Selvia pun melapor ke Polda Papua Barat, lantaran saat itu sedang berdomisili di sana mengikuti suaminya. Kemudian, kedua orang terduga pelaku tersebut sempat ditahan pada Januari 2023.

Namun, karena berkas perkara tidak dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga kedua orang tersebut dibebaskan. Merasa laporannya tak membuahkan hasil, Selvia melalui penasihat hukumnya, Bujino A. Salan, mengirimkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional untuk minta penjelasan.

Setelahnya diketahui, bahwa perkaranya telah dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, proses penyelesaian ternyata tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia bersurat kembali ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.

Kemudian, Selvia pun diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu tidak membuahkan hasil, lantaran pihak perusahaan PT SG hanya bisa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Untuk itulah Selvia melalui kuasa hukumnya berkeinginan perkara ini bisa kembali diproses oleh Polri, yakni melalui Bareskrim.

“Kami akan mengirim surat ke Kapolri, dan intinya meminta agar proses penyidikan dibuka kembali dan ditarik ke Mabes Polri. Karena ini jelas ada perbuatan melawan hukum, yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami,” kata Budjino.

Selvia turut didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalsel Dr. Ahmad Murjani. Dan yang menariknya lagi, Selvia juga saat itu didampingi aktor Indonesia Okan Kornelius. Pasalnya, kata Okan, dirinya sudah menganggap Selvia seperti keluarga, bahkan “adik”-nya sendiri.

“Saya cukup kaget juga setelah mengetahui kejadian tersebut. Saya sebagai kakak merasa prihatin tentunya. Semoga ada titik terang, minimal modalnya kembali, dan kita mau alurnya sesuai yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” pungkasnya.

(Adt)