Diduga Timbun Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng, Seorang Perempuan Diamankan 

Penimbun Minyak Goreng
Press Rilis Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Di Lobby Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Minyak goreng berbagai merek dengan jumlah 2.740 bungkus, diamankan Polda Kalsel melalui Subdit I (Industri, Perdagangan, dan Investasi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). 

Sekitar 1.000 dus komoditas yang saat ini banyak dicari tersebut, ditemukan dari sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Jumat (04/03/2022). 

Minyak goreng kemasan dengan total 31.320 liter tersebut disita sebagai barang bukti. 

Pemiliknya merupakan seorang perempuan berinisial Z. 

Dari pengakuannya, minyak goreng ini dibeli pada 2021 lalu dari Surabaya dan tidak terjual habis. 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengendus ada modus lain, yang diperkirakan ingin mengambil keuntungan besar dengan melakukan penimbunan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. 

“Jumat lalu ada informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaan penimbunan minyak goreng di Gudang Lingkar Selatan,” ujarnya saat didampingi Kabid Humas Kombes Pol Moch Rifa’i.

“Setelah dilakukan penyelidikan, minyak goreng ini diduga sengaja ditimbun,” tambahnya. 

“Selain itu pula, ternyata Z tidak memiliki izin dari dinas terkait,” sambung Kombes Pol Suhasto.

atas perbuatannya, Z terancam diganjar Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015.

(Adt)